Biasanya Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum) Memakan Waktu 2 Jam (Jika Berkas Lengkap)
Tidak dipungut biaya
PM1 & N1 NIkah (Umum)
1.Nomor telepon antor (021)-6292486
2. Nomor faximile (021)-6292486
3. Nomor telepon / call center PTSP
4. E-Mail PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com / e-mail kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com
5.Kotak saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store